January 3, 2026
Perkembangan Matahari

BANGKAPOS.COM -- Kasus kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa alias FAN (21) menguak jejak kelam tersangka Bripka Agus Sulaiman.
Jasad FAN ditemukan dalam kondisi telentang di dasar sungai yang kering dengan posisi lutut kaki tertekuk dan pakaian masih lengkap di pinggiran sungai Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
Dari hasil autoposi jasad FAN menunjukkan sejumlah lebam dan memar di tubuh mengindikasikan tindakan kekerasan yang dilakukan Bripka Aagus yang tak lain merupakan kakak ipar korban.
Selain diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, Bripka Agus ternyata memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo.
Mulai dari pelanggaran SOP hingga pembangkangan terhadap pimpinan.
Sebelumnya kasus pembunuhan ini mencuat, Bripka Agus pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo.
Bripka Agus dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena ikut serta dalam penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali, meski tidak memiliki kewenangan.
"Saya pernah melakukan protes besar terkait keterlibatan Bripka Agus Sulaiman dalam penangkapan DPO curanmor Polres Tabanan Bali yang tidak sesuai SOP. Akibatnya, pelaku Emat tewas ditembak, dan Bripka Agus Sulaiman dijatuhi sanksi kode etik," ujar Syamsudin, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, Bripka Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil.
Mutasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan.
Expand article logo Lanjutkan membaca
Peristiwa itu terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris.
Thanks for reading!